PALU- Sebagai lembaga pelayanan publik bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh masyarakat khususnya peserta dan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Adapun lama proses pembayaran klaim dilakukan BPJS Ketenagakerjaan saat berkas lengkap dan diproses, Jaminan Kematian (JKM) 3 Hari Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan 3 Hari Kerja, Jaminan Hari Tua 5 Hari Kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja 7 Hari Kerja, Jaminan Pensiunan 15 Hari Kalender.
Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah Luky Julianto, mengatakan, proses pengajuan klaim di BPJamsostek saat ini sangat mudah dan cepat, dimana peserta maupun ahli waris dapat melakukan pengajuan baik secara online maupun langsung. Di tengah berbagai kemudahan dilakukan, dirinya berharap masyarakat tidak lagi mudah ditipu oleh pihak tidak bertanggungjawab dalam melakukan pengajuan klaim, khususnya calo, mengingat seluruh tahapan dan proses klaim harus dilakukan langsung oleh peserta atau ahli waris tanpa dapat diwakili serta proses pembayaran klaim dilakukan langsung ke nomor rekening penerima.
“Sekarang itu proses klaim di BPJamsostek sangat mudah, peserta atau ahli waris cukup melengkapi berkas atau syarat, dibutuhkan kemudian sudah ajukan saja klaimnya tinggal pilih mau online atau ke kantor. Kalau memang bingung bisa langsung ke kantor kita mana paling dekat tapi kalau rasanya mau ke kantor susah waktunya bisa online di Lapak ASIK, bahkan melalui Aplikasi JMO juga bisa kok, tinggal ikuti saja nanti instruksinya dan itu semua prosesnya gratis dan itu uangnya langsung dikirim ke nomor rekening penerima,” tegas Luky di Palu, Rabu (4/6).
Luky Julianto menekankan saat ini pihaknya juga memiliki target dalam menyelesaikan klaim, baik Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, maupun Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana bila berkas telah dilengkapi proses klaim diharapkan dapat dilakukan minimal 2 hari kerja.
“Dengan semua kemudahan sudah kita berikan ini, harapannya masyarakat tidak enggan melakukan pengurusan klaim sendiri, karena petugas juga siap membantu masyarakat masih mengalami kesulitan atau belum memahami prosedur klaim harus dilalui,” tutupnya.
REPORTER : **/IKRAM