MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 119,36 gram di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan, Ahad (25/05) malam lalu, terkait informasi adanya pengiriman narkotika dari Kota Palu.
Tim Satresnarkoba Polres Morowali kemudian melakukan pengintaian di wilayah perbatasan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Penangkapan pertama dilakukan di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, terhadap seorang pria berinisial S (44), warga Kota Palu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku membawa sabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang berinisial D (30). Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap D bersama satu rekannya, I (27), di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 119,36 gram. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Morowali guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan para pelaku, sabu tersebut dibawa dari Kota Palu dan baru pertama kali diedarkan di wilayah Morowali.
IPTU Komang menjelaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.
Reporter : Harits
Editor : Yamin