PALU – Seorang pria berinisial AA dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut disampaikan oleh Irmawati (28), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Ahad, 18 Mei 2025.

Dalam laporanya, Irmawati menyampaikan bahwa tindakan tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WITA, saat korban sedang berada di rumah. Korban menceritakan bahwa pelaku melakukan tindakan membuatnya tidak nyaman.

Setelah menerima pengakuan dari anaknya, Irmawati dan keluarga segera mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke polisi.

Pihak kepolisian mengambil sejumlah tindakan awal, termasuk menerbitkan surat pengantar untuk pemeriksaan medis lebih lanjut (VER) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan dugaan tindakan terhadap anak dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Deny.

Deny mengatakan, kepolisian menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,

“Polresta Palu mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar,” ujarnya.

REPORTER : **/IKRAM