PARIMO – Empat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait temuan surat suara tanpa penanda khusus berupa cap Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan bahwa surat suara yang tidak memiliki penanda khusus sebagaimana diatur dalam Pedoman Surat Dinas KPU RI Nomor 554 seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Dalam beberapa TPS, pengawas kami telah memberikan saran perbaikan atau rekomendasi cepat saat pemungutan suara karena surat suara yang digunakan tidak memiliki cap PSU,” ujarnya saat ditemui, Senin (21/04).

Rizal menjelaskan, dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat ketidakkonsistenan dalam menindaklanjuti saran pengawas. Beberapa KPPS tetap mengesahkan surat suara yang tidak memiliki penanda, sementara yang lain tidak.

“Ini menunjukkan perlakuan yang tidak seragam dalam memahami administrasi prosedur serta mekanisme penggunaan surat suara,” jelasnya.

Panwascam dari empat kecamatan, yakni Sausu, Ampibabo, Kasimbar, dan Taopa, mengeluarkan rekomendasi terkait temuan tersebut. Namun, hanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sausu yang menindaklanjuti rekomendasi Panwascam, sedangkan tiga lainnya tidak.

Situasi ini memunculkan dinamika saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dimulai sejak 20 April. Sejumlah saksi partai menyampaikan keberatan terhadap kriteria surat suara yang dianggap tidak sah tersebut.

“Tepat pada Senin, 21 April pukul 10.00 WITA, KPU Parimo melalui rapat pleno memutuskan bahwa seluruh surat suara tanpa cap PSU dinyatakan sah,” ungkap Rizal.

Ia menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu tidak mencakup penetapan keabsahan surat suara, karena hal itu merupakan kewenangan KPU. Tugas Bawaslu adalah memastikan prosedur logistik, termasuk penanda khusus, sesuai dengan pedoman resmi.

Dengan adanya putusan tersebut, surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah di TPS maupun dalam rekomendasi Panwascam dianulir, dan diperbaiki kembali dalam pleno tingkat kabupaten.

“Ada renvoi atau revisi terhadap status surat suara di pleno tanggal 20 April yang sebelumnya dianggap tidak sah, namun pada pleno hari kedua dinyatakan sah,” pungkas Rizal.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin