PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja yang akan berlaku selama bulan Ramadhan 2025.
SE Nomor : 000.8.6.1/0794/Org/2025 yang ditanda tangan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Palu itu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Beberapa hal yang tertuang dalam isi surat edaran tersebut, yakni hari kerja dan jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 2025.
Mulai Senin hingga Kamis, masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.45 Wita. Hari Jumat masuk pada pukul 08.00 dan pulang kantor pukul 11.30.
Waktu untuk berisirahat setiap harinya selama setengah jam, yakni pada pukul 12.00 hingga 12.30.
Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, agar menyesuaikan dengan jumlah jam kerja selama Ramadhan, yakni sebanyak 32 jam 30 menit per satu minggu di luar jam istirahat.
Selanjutnya, jam istirahat untuk hari Jumat selama 60 menit dan Selain hari Jumat selama 30 menit.
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo, mengimbau kepada seluruh jajaran OPD yang ada di ruang lingkup Pemkot Palu agar dapat melaksanakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay