PALU– Rupbasan Kelas I Palu melaksanakan pengeluaran barang rampasan negara (baran) yang berasal dari tindak pidana pertambangan ilegal. Kegiatan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses pengeluaran barang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Idris Pirade, dengan didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto. Turut hadir sebagai saksi, Kaur Perlengkapan Kejari Parigi, Porni Kotika.

Barang-barang dikeluarkan berupa mesin dan alat tambang ilegal beserta perlengkapannya.

Menurut Idris Pirade, pengeluaran barang rampasan tersebut merupakan langkah lanjutan dari pelaksanaan putusan pengadilan. “Barang-barang ini akan dilelang sesuai prosedur berlaku, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi negara,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan standar operasional berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahap pengelolaan barang rampasan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Mesin-mesin dan perlengkapan tambang dilelang adalah hasil sitaan dari kegiatan pertambangan ilegal yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Dengan pelelangan tersebut,pemerintah berharap barang tersebut dapat dimanfaatkan secara legal oleh pihak berwenang.

Rupbasan Kelas I Palu menegaskan komitmennya dalam mengelola barang rampasan negara secara profesional. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pelelangan berjalan sesuai regulasi.
Pengeluaran baran ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.

Reporter : **/IKRAM