PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kamis (11/07).
Ketua KPU Palu, Idrus, mengatakan sosialisasi itu bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, beberapa langkah akan dilakukan KPU dalam rangka memutakhirkan data pemilih tersebut, di antaranya akan melakukan perbaikan data pemilih berdasarkan pada bukti konkret.
Langkah selanjutnya, kata dia, data pemilih baru akan ditambahkan, jika ada pemilih yang belum terdaftar dalam TPS.
“Proses ini akan dilakukan dengan hati-hati, memastikan bahwa setiap calon pemilih yang sah dapat terdaftar dengan baik. Bukti keabsahan data seperti foto KTP akan menjadi bagian penting dalam verifikasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa KPU juga memberikan perhatian utama terkait pentingnya kejujuran dan keakuratan dalam penyusunan daftar pemilih.
Menurutnya, penyusunan daftar pemilih akan dilakukan melalui tiga tahap, yaitu menyusun data pemilih menjadi daftar pemilih sementara.
“Setelah itu, daftar ini akan diumumkan dan diperbaiki jika diperlukan yang kemudian disebut sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Tahap terakhir adalah penetapan daftar pemilih tetap yang akan menjadi basis untuk pemilu,” terangnya.
Selain itu, KPU Kota Palu juga merespons kebutuhan partai politik terkait efisiensi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 1.072 TPS pada pemilu sebelumnya, lanjut dia, kini jumlah TPS dikurangi menjadi 486, di luar TPS lokasi khusus seperti di rutan dan lapas.
“Pengurangan ini diharapkan dapat memudahkan pengelolaan dan pengawasan TPS,” ujarnya.
KPU juga akan terus memperbarui sistem informasi partai politik dan pemilih secara berkala, sehingga data yang digunakan dalam pemilu selalu up to date dan akurat.
“Kita berencana menggunakan teknologi untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih melalui handphone atau email, guna meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan,” tutupnya. *