PALU – Tiga oknum polisi, Bripda Muhammad Aditya Nugraha, Briptu Herman dan Briptu Mieksen menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (12/12).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aisa H. Mahmud, kemarin, tiga oknum polisi yang berdinas di Polres Poso ini saling memberi kesaksian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkannya.

Di hadapan majelis hakim, Briptu Mieksen mengatakan bahwa awalnya mereka bertiga bersepakat jalan-jalan ke Kota Palu. Saat memasuki Kebun Kopi, Herman menerima telepon dari Dede yang notabene merupakan Komandan Peleton (Danton) mereka di Polres Poso.

Dari balik telepon, Dede memesan barang haram tersebut seharga Rp10 juta, dimana setiap gramnya dijual dengan harga Rp1,4 juta. Hal tersebut lalu dikomunikasikan dengan rekannya dan disetujui.

“Setelah ada kesepakatan dengan penjual yang berada di Jalan Anoa, lalu kami singgah di ATM. Herman menarik uang sebesar Rp10 juta, dan saya tambah Rp1 juta,” ungkapnya.

Bersama perantara bernama Nining, mereka pun mengambil sabu tersebut lalu balik ke rumah kos Nining. Di kos itulah sabu tersebut dibagi empat paket, sebagian digunakan bersama. Hanya Bripda Muhammad Aditya yang tidak memakai.

Setelah itu, mereka membubarkan diri. Sebagian paket sabu dititipkan dalam tas Bripda Muhammad Aditya yang saat itu akan ke Asrama Poboya.

Namun sebelum kembali ke Poso, ketiganya sudah lebih dulu diciduk aparat kepolisian, dan ditemukan barang bukti berupa serbuk putih diduga sabu dengan berat sekitar 4 gram.

Briptu Herman mengaku, Danton mereka, Dede merupakan pemakai sabu. Karena pesanan sabu ini berasal dari senior, sehingga mereka tidak berani menolak.

Dalam catatan media ini dari beberapa kasus narkotika yang bergulir di PN Palu, total barang bukti yang didapat sudah lebih dari 5 gram. Menurut pengakuan para terdakwa yang telah diadili, kebanyakan didapat dari Jalan Anoa. (IKRAM)