Zakat Fitrah Kota Palu Tahun ini Rp 32.000 Perjiwa

oleh -
Kepala Kemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, (FOTO : Humas Kemenag Palu)

PALU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran Zakat fitrah Tahun 1444 H/2023 M.   

Penetapan itu disahkan Kemenag dengan diterbitkannya surat edaran bernomor P.1430/Kk.22.08/BA.00/03/2023, Kamis (30/03).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Palu, H. Nasrudin L. Midu itu menyampaikan, menindaklanjuti surat dari Kantor wilayah Kemenag Sulteng nomor 2982/Kw.22.2/4/BA.00/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Imbauan menuaikan zakat fitrah Tahun 1444M/2023M, serta berdasarkan data harga bahan makanan pokok (beras) di wilayah Kota Palu, setelah dilakukan pemantauan oleh tim dari Kemenag Palu, ditemukan harga beras berkisar Rp13.000 per kg.  

“Penetapan besaran Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan 1444H2023M adalah, beras 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, atau uang tunai Rp32.000 per jiwa,” ucap Kepala Kemenag Kota Palu, H. Nasrudin L Midu.

Pengumpulan Zakat Fitrah dimulai 1 Ramadhan 1444 H/2023 M, dan diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak dan shadagahnya kepada lembaga pemerintah, swasta ataupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah masing-masing.

Diharapkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Palu yang meneruskan informasi kepada imam-imam masjid ataupun Baznas untuk segera melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal dan shadaqah kepada kepala Kantor Kemenag. (YAMIN)