DONGGALA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026.
Untuk zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp37.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Adapun untuk fidyah tahun 2026 sebesar Rp45.000 perhari untuk satu orang yang tidak berpuasa sesuai ketentuan.
“Penetapan berdasarkan koordinasi penentuan zakat fitrah 1447 H yang melibatkan pihak terkait,” demikian keterangan tertulis kepala Kemenag Donggala, Haerollah Arief, Senin (23/02).
Besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut berdasarkan surat edaran (SE) kepala Kemenag Donggala nomor B-456/KK.22/04/BA.00/02/2026.
Dalam SE tersebut diminta para Kepala Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Donggala untuk meneruskan informasi tersebut kepada unit pengumpul zakat (UPZ) dan imam masjid.
“Diharapkan kepada masyarakat agar membayar zakat atau fidyah melalui Baznas Kabupaten Donggala, dan UPZ di wilayah lingkungan masing-masing,” jelasnya. ***



