PALU – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Salman Hadiyanto, meminta kepada para pelaku usaha agar mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hal ini disampaikan Salman di hadapan karyawan/karyawati PT Anugerah Perdana, Jumat (05/04).

Kehadiran Salman Hadiyanto di hadapan Puluhan karyawan salah satu Dealer Motor terbesar di Kota Palu tersebut mendapatkan respon yang baik dari para peserta

Ia berharap, pelaku usaha menjalankan usahanya dengan jujur dan transparan sesuai dengan kualitas barang yang dijualnya.

“Biasanya para penjual ini ada juga yang tidak jujur, gambar atau foto produk yang dipajang di medsos tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga konsumen juga harus lebih teliti,” kata Salman.

Menurutnya, sebelum melakukan transaksi dan menentukan keputusan dalam segala sesuatu, tentu harus dilihat terlebih dahulu barangnya seperti apa.

“Bagi para pelaku usaha jangan main-main, karena dalam UU Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen memiliki sanksi hukum dan ancaman yang cukup berat jika melakukan pelanggaran dan dilaporkan oleh konsumen,” tegasnya.

Kata Salman, dalam melaksanakan tugasnya, front line people (FLP) adalah kunci utama dalam menjaga kenyamanan konsumen saat berbelanja suatu produk.

“Utamakanlah komunikasi yang baik dan lancar, ramah, sopan dalam melayani konsumen karena itu adalah hal yang paling diinginkan oleh konsumen,” tutupnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay