YLKI Sarankan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Berbasis Kelurahan

oleh -
Ketua YLKI Sulteng, Salman Hadianto, saat menjadi narasumber sosialisasi peningkatan hubungan kerja dengan LPKSM, di salah satu hotel, di Kota Palu, Rabu (18/10). (FOTO: media.alkhairaat.id/Hamid)

PALU – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulteng, Salman Hadiyanto, menyarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng agar mengubah pola pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kalau sebelum sebelumnya dilaksanakan di hotel atau gedung kantor, maka saya menyarankan agar kegiatan sosialisasi UU Perlidungan Konsumen dilakukan berbasis kelurahan atau desa agar lebih menyentuh kepada masyarakat bawah,” saran Salman saat menjadi narasumber sosialisasi peningkatan hubungan kerja dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), di salah satu hotel, di Kota Palu, Rabu (18/10).

Kata Salman, jika sosialisasi dilaksanakan langsung di tengah masyarakat, maka dampak positifnya adalah adanya pemberdayaan masyarakat.

Salman menambahkan, UU tentang Perlindungan Konsumen telah berlaku sejak Tahun 2000. Artinya, kata dia, sudah 23 tahun UU ini hadir, tapi faktanya belum semua masyarakat mengetahuinya.

Pada kesempatan itu, Salman juga memaparkan peran dan fungsi LPKSM sesuai pasal 44 UU Perlindungan Konsumen.

Kata dia, tugas dan fungsi LPKSM adalah menyebarkan Informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Selain itu, lanjut dia, LPKSM juga bertugas memberikan masehat kepada konsumen yang memerlukan, termasuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.

“LPKSM juga bertugas membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, juga menerima keluhan atau pengaduan serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen,” urainya.

Ia berharap, konsumen berhati-hati dalam membaca informasi yang bersifat kaku yang kemudian bisa mengakibatkan tidak bisa berbuat apa-apa dari informasi tersebut.

“Saya mengajak kepada kita semua agar terus menyampaikan informasi seputar hak-hak konsumen yang telah kita dapat dari kegiatan ini,” tutupnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay