Warga Kecam Tindakan Kadis PU Morowali

oleh -

MOROWALI – Aliansi Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Industri (APMLI) mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Morowali yang telah mengeluarkan surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah kepada PT Baoshuo Taman Industry Investment Grup (BTIIG) tanpa memperhatikan dampak dan aspirasi masyarakat khususnya petani Desa Topogaro.

Surat tersebut telah menyebabkan masyarakat Desa Topogaro terancam dipenjara oleh perusahaan BTIIG, karena melakukan blokade jalan. Blokade tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap kerusakan 36 hektar sawah mereka yang terendam air akibat pembangunan jalan oleh perusahaan.

Surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut diajukan oleh perusahaan BTIIG dengan nomor surat 03/EX/LEGAL-PTBTIlG/IX/2023 kepada Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas PU pada tanggal 19 September 2023. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas PU dengan nomor surat 620/394/DPUPRD/ IX/2023 pada tanggal 20 September 2023 dengan alasan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta telah melakukan peninjauan lapangan.

BACA JUGA :  Rusdy Cuti, Pjs Gubernur Sulteng Dijabat Novalina

Namun, dalam peninjauan lapangan, Dinas PU tidak mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat Desa Topogaro. Dinas PU tidak menuntut perusahaan BTIIG untuk bertanggung jawab atas kerusakan 36 hektar sawah yang terendam air dan membayar kompensasi yang layak kepada petani yang terdampak.

“Dengan mengeluarkan surat tersebut, Kepala Dinas PU seolah-olah menyetujui upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan BTIIG terhadap masyarakat. Perusahaan BTIIG telah mengirimkan surat somasi kepada anggota aliansi yang melakukan blokade jalan. Padahal, blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap ketidakadilan dan pengabaian hak-hak mereka oleh perusahaan BTIIG,” ucap Koordinator APMLI, Imran. S Lasandara, melalui rilis, Ahad (24/09).

BACA JUGA :  UIN Datokarama Kembangkan 10 Program Studi Unggul, Didukung 82 Dosen Bergelar Doktor

Kata Imran, surat tersebut juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat, tetapi hanya mengutamakan kepentingan investasi asing.

“Pemerintah tidak peduli dengan nasib petani Desa Topogaro yang sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka yang dirampas oleh perusahaan BTIIG dua tahun lamanya,” kata Imran.

APMLI mendesak Kepala Dinas PU untuk segera mencabut surat persetujuan penggunaan jalan aset daerah tersebut dan meninjau ulang proses perizinan pembangunan jalan oleh perusahaan BTIIG.

BACA JUGA :  ORARI Lokal Sigi Gelar Pembinaan Pra-UNAR di Sigi

APMLI juga mendukung masyarakat Desa Topogaro untuk terus melawan dan menuntut hak-hak mereka sebagai warga negara. APMLI akan terus bersolidaritas dengan masyarakat Desa Topogaro dan mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil dan berkeadilan.

YAMIN