PALU – Pihak Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu mengimbau warganya agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di lokasi eks likuifaksi Tahun 2018 silam.
“Alhamdulillah, sampah yang ada sudah dibersihkan. Olehnya dengan telah dibersihkannya tumpukan sampah di Jalan Manggis (eks likuifaksi), maka dengan ini dimohon kepada seluruh warga agar tidak lagi membuang sampahnya di lokasi tersebut,” kata Lurah Donggala Kodi, Mohammad Iqbal, Jumat (28/05).
Iqbal juga berharap agar warga luar atau dari kelurahan tetangga agar tidak membuang di tempat tersebut.
“Warga dari luar tolong buanglah sampah di wilayah anda masing masing sesuai di lokasi TPS yang ada,” pintanya.
Kata dia, bagi warga Kelurahan Donggala Kodi, pihaknya telah menetapkan lokasi TPS untuk pembuangan sampah, yakni di TPS Jalan Sultan Alaudin atau di TPS belakang kompleks BTN Palu Nagaya Jalan Uwe Numpu sambil menunggu 3 titik TPS yang ditentukan oleh pihak kelurahan.
Kata Iqbal, adapun jenis sampah yang bisa dibuang di TPS yakni sampah yang berasal dari rumah tangga saja.
“Selain itu, misalnya bangkai atau kotoran hewan, pangkasan pohon, alat perabot rumah tangga, televisi, radio rusak, kulkas dan lain sebagainya itu tidak di perbolehkan dibuang di TPS,” punkasnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay