PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di salah satu hotel, di Kota Palu, Senin (26/09).

“Kemarin banyak yang meminta berkaitan dengan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi. Kami sampaikan bahwa rekapitulasi tersebut dapat dilihat di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) masing-masing. Alhamdulillah beberapa partai politik saat ini sudah langsung menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke KPU,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid.

Sebab kata dia, SIPOL tersebut diserahkan secara berjenjang dari KPU kabupaten/kota ke KPU provinsi kemudian diteruskan ke KPU pusat. Selanjutnya, kata dia, KPU pusat menyerahkan kepada pengurus partai di tingkat pusat yang kemudian akan menurunkan lagi secara berjenjang ke pengurus partai politik di daerah.

“Jadi memang membutuhkan perhatian dari partai politik untuk mengetahui bagaimana perkembangan SIPOL-nya. Karena berbeda dengan 2019 lalu, kita menyerahkan langsung dalam bentuk fisik kepada partai politik sesuai tingakatannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika partai politik kurang mengikuti perkembangan SIPOL-nya, tentu akan ketinggalan terkait dengan saran-saran perbaikan melalui hasil rekapitulasi verifikasi administrasi tersebut.

Ke depan, lanjut dia, masih ada waktu yang bisa digunakan dan diharapkan betul-betul dimanfaatkan oleh partai politik agar tidak lagi yang terlewatkan dalam proses perbaikan syarat keanggotaannya.

“Dalam artian jangan lagi bermain di last minutes atau last one, nanti di penghujung baru mulai melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan yang diperintahkan. Sehingga nantinya bisa saja menyebabkan partainya tidak mampu memenuhi hal-hal yang disyaratkan sebagaimana aturan 345 dan SIPOL,” tegasnya.

Ia juga berharap kepada partai politik agar betul-betul memperhatikan arahan-arahan atau informasi dari KPU RI melalui Divisi Tehnis untuk syarat perbaikan tersebut, sehingga kita bisa melaksanakan memperbaiki sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah menguraikan waktu pelaksanakan verifikasi administrasi.

Kata dia, KPU melakukan verfikasi adminstrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan pada tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022 dan dilanjutkan oleh KPU kabupaten/kota dengan melakukan verfikasi adminstrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotan hasil perbaikan pada tanggal 1 sampai dengan 9 Oktober 2022

Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menyampaikan materi pada Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di salah satu hotel, di Kota Palu, Senin (26/09). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

“Tindaklanjut hasil verfikasi adminstrasi oleh partai poltik terhadap dugaan keanggotan ganda dan keanggotan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dan kpu kab/kot menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotan ganda dan keanggotan yang berpotensi tidak memenuhi syarat pada tanggal 2 sampai 5 Oktober 2022,” katanya. (RIFAY)