PALU, MAL – Demokrasi lokal melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinilai tetap menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Hal itu disampaikan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Dr. Sahran Raden, dalam kegiatan Bedah Buku Demokrasi di Aras Lokal, yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (13/08).

Dalam pemaparannya, Sahran menegaskan bahwa demokrasi merupakan asas dan sistem terbaik dalam politik dan ketatanegaraan modern. Sementara demokrasi lokal diwujudkan melalui pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Menurutnya, hukum Pilkada mencakup keseluruhan norma konstitusional, peraturan perundang-undangan, prinsip, kelembagaan, prosedur, mekanisme pengawasan, hingga penyelesaian sengketa yang mengatur proses pembentukan legitimasi demokratis kepala daerah melalui pemilihan yang langsung, bebas, jujur, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sahran menjelaskan bahwa landasan konstitusional Pilkada antara lain diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat, Pasal 18 ayat (4) tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis, Pasal 27 ayat (1) terkait persamaan kedudukan warga negara, Pasal 28I ayat (2) mengenai jaminan bebas dari perlakuan diskriminatif, serta Pasal 28J yang mengatur kemungkinan pembatasan hak dan kebebasan melalui undang-undang.

Selain itu, penyelenggaraan Pilkada mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai regulasi utama.

Dalam konteks demokrasi konstitusional, ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) terkait ambang batas pencalonan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Sahran, putusan tersebut bersifat self executing atau berlaku langsung tanpa memerlukan perubahan undang-undang terlebih dahulu sehingga wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Ia juga menilai debat publik pasangan calon memiliki peran penting dalam Pilkada. Debat tidak hanya menjadi sarana penyampaian visi, misi, dan program kerja, tetapi juga menguji kemampuan berpikir analitis, kritis, dan komprehensif pasangan calon dalam menghadapi situasi yang tidak terduga.

Sahran menyebut hasil debat dapat memengaruhi pemilih, terutama kelompok swing voters. Dalam kondisi tertentu, pasangan calon yang memiliki tingkat elektabilitas lebih rendah sebelum debat dapat memperoleh hasil lebih baik pada pemungutan suara apabila mampu tampil unggul dalam debat publik.

“Debat publik dapat memengaruhi hasil akhir pemilu, meskipun faktor lain juga berperan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya electoral integrity atau integritas pemilu. Menurutnya, integritas Pilkada harus dibangun melalui regulasi yang menjamin hak asasi manusia dan keadilan pemilu, penyelenggara yang independen dan kompeten, sistem persaingan politik yang sehat, partisipasi politik yang setara, serta tata kelola pendanaan politik yang transparan.

Sahran mengingatkan adanya sejumlah potensi pelanggaran yang berkaitan dengan integritas Pilkada, antara lain pemanfaatan bantuan sosial dan tindakan yang menguntungkan petahana melalui pergantian pejabat.

Selain itu, ia mengulas pengalaman penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi COVID-19 yang menghadapi tantangan anggaran, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara. Pada masa tersebut, kampanye didorong menggunakan metode digital dan penyelenggara harus menyesuaikan berbagai tahapan untuk menjaga keselamatan publik sekaligus keberlanjutan demokrasi.

Dalam bagian akhir pemaparannya, Sahran menekankan pentingnya penataan demokrasi lokal melalui penguatan fungsi partai politik, revisi kerangka hukum Pilkada, penciptaan arena kompetisi yang adil, menjaga integritas penyelenggara pemilu, serta mempertahankan netralitas birokrasi pemerintahan.

Ia menegaskan birokrasi harus tetap independen dan tidak dijadikan mesin politik dalam kontestasi Pilkada. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi lokal dan memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil, demokratis, serta berintegritas.

Dalam kegiatan bedah buku yang berlangsung secara daring ini, Sahran Raden tampil sebagai narasumber sekaligus penulis buku “Demokrasi di Aras Lokal: Desain Kerangka Hukum, dan Teknis Penyelenggaraannya”

Selain Sahran, tampil dua panelis, yaitu ⁠Hariyadi Hamid, selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara dan ⁠⁠A. Siti Nuhriyati, Dosen STIE Bulungan Tarakan.