POSO, MAL – Seorang anggota legislatif berinisial VK dari fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Poso dilaporkan warga berinisial FS ke Polres Poso atas dugaan penipuan terkait utang Rp34,5 juta yang disebut belum dilunasi selama lebih dari setahun.
FS mengatakan, persoalan bermula ketika VK meminjam Rp15 juta untuk kebutuhan pribadi. Saat ditagih, VK disebut kembali meminjam uang dengan alasan akan memberikan pekerjaan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Total pinjaman kemudian mencapai Rp34,5 juta.
“Dia meminjam uang saya untuk kepentingan pribadi. Begitu saya tagih, VK malah meminjam lagi. Totalnya Rp34,5 juta,” kata FS saat ditemui di rumahnya, Ahad (23/8).
FS mengaku, VK sempat memberikan mobil sebagai jaminan. Namun, kendaraan itu kemudian hendak diambil pihak keluarga pemiliknya. Dari kejadian tersebut, FS mengaku baru mengetahui mobil tersebut bukan milik VK.
“Dari situ saya merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan persoalan ini ke polisi,” ujarnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Poso, Ipda Eko Tangkuman, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap VK, setelah sebelumnya dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kemarin yang bersangkutan kami jemput di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Kasus ini tetap kami tangani,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan perkembangan dan status hukum VK dalam perkara tersebut.
