TUN Makassar: Bupati Donggala Wajib Kembalikan Lutfin sebagai Kades Marana

oleh -
Bupati Donggala Kasman Lassa dan Kepala Desa Marana Lutfin

Bupati: Kita Pasti Kasasi!

Terpisah, salahsatu kuasa hukum dari Bupati Donggala, Misbah mengatakan, pihaknya tergantung pemberi kuasa/prinsipal.

“Sepanjang prinsipal menganggap cukup ya cukup. Kalau mengangap masih belum adil baginya, tergantung prinsipal,” ucapnya.

“Untuk memastikan upaya hukum atau sampai di sini perkaranya, bukan dari kami, tapi prinsipal/Bupati,” pungkasnya.

Terpisah Bupati Donggala Kasman Lassa mengatakan, Pemkab akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Kita pasti kasasi!” jawab Kasman singkat dari balik telpon.

Sebelumnya, Lutfin (penggugat) mengajukan gugatan terhadap Bupati Donggala (tergugat) atas surat putusan Bupati Donggala, tentang pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Desa Marana.

Penggugat merupakan Kepala Desa Marana yang menjabat selama 2 periode 2013-2019. Rentang waktu September 2019 sampai Juli 2020, Penggugat tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Marana.

BACA JUGA :  JPU Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mantan Rektor Untad Palu Basir Cyio

Untuk periode jabatan kedua, penggugat merupakan pemenang pemilihan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG