DONGGALA – Sejumlah awak media tidak diperkenankan meliput pertemuan antara Bupati Donggala, Vera Elena Laruni dengan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimulai pukul 12.30 WITA, Selasa (10/06).

Sejumlah wartawan yang hendak meliput ditahan anggota Satpol PP yang berjaga di depan pintu.

Ketua Press Room Pemkab Donggala, Ujang Suganda, menyesalkan adanya pelarangan wartawan meliput pertemuan bupati dan PPPK.

Mestinya, kata dia, pertemuan itu dilakukan terbuka untuk wartawan, karena bagian dari menjalankan tugas publikasi.

“Akibat dari pelarangan liputan oleh anggota Satpol PP, sejumlah wartawan meninggalkan tempat pertemuan,” kata Ujang.

Sementara itu, wartawan harian metrosulawesi, Tamsyir menyayangkan anggota Satpol PP yang melarang wartawan meliput pertemuan Bupati Donggala dengan ratusan PPPK.

“Pertemuan semacam ini tidak perlu dilakukan tertutup,” imbuhnya.

Tamsyir menegaskan, pelarangan peliputan pertemuan bupati dan ratusan PPPK itu bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (1) secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian Pasal 18 ayat (1) memberikan hak kepada perusahaan pers untuk memberitakan peristiwa atau opini, sepanjang tetap mematuhi hukum yang berlaku.

“Dengan demikian, tindakan anggota Satpol PP itu dapat dikategorikan sebagai penghalang akses informasi publik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Tamsyir.

Salah seorang anggota Satpol PP yang berjaga di pintu kepada wartawan mengaku hanya menjalankan tugas dan perintah.

“Mohon maaf, untuk rekan-rekan pers belum di perbolehkan masuk. Nanti ada sesi konferensi pers. Kami di sini hanya menjalankan perintah,” ucapnya. */JALU