PARIGI – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kabupaten Parigi Moutong, berahasil menggagalkan transaksi ratusan butir obat terlarang jenis trihexphenidyl  (THD) dilakukan Anton Suju (40) warga Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Rabu (19/7).

Hal tersebut digesakan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, ketika melakukan ekspose kasus di Mapolres Parimo, Kamis (20/7).

Menurutnya, pelaku berhasil dibekuk ketika dilakukan pengerebekan oleh polisi saat melakukan transaksi dengan Aksa (18), yang juga warga Desa Pinotu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Bersamaan dengan itu, petugas berhasil mengamkan Barang Bukti  (Babuk) THD sebayak 12 butir dari pembeli Aksa. Kemudian uang berjumlah Rp20 juta dari tersangka hasil penjualan THD  dan 672 butir jenis obat THD.

“Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah tersangka ditemukan jenis obat THD sebanyak 672 butir,” tutur Kapolres.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat degan pasal 98 ayat 2,3 junto pasal 196  dan pasal 198 Undang-Undang  nomor  36 tahun 2009 tentang Kesehatan degan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi Adminidrasi Penyidikan (Mindik) dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi,” tutupnya. (BAMBANG)