PARIMO, MAL – Penolakan warga terhadap aktivitas pengambilan pasir dan batu (sirtu) di Sungai Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali memanas.

Puluhan warga mendatangi lokasi aktivitas pengambilan material, dan membakar sebuah tenda yang berada di area tersebut, Jumat (4/9).

Tenda itu diduga digunakan sebagai fasilitas pendukung aktivitas penambangan, termasuk tempat beristirahat serta mencatat kendaraan pengangkut material dari badan sungai.

Aksi pembakaran tersebut menjadi bentuk kekecewaan warga yang sejak lama menolak aktivitas galian C di Sungai Baliara. Warga disebut telah berulang kali menyampaikan keberatan, namun aktivitas pengambilan material masih berlangsung.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, membenarkan adanya pembakaran tenda tersebut. Informasi itu diketahui setelah massa mendatangi lokasi aktivitas pengambilan sirtu.

Menurut Fadli, persoalan utama yang memicu penolakan warga adalah aktivitas pengerukan material di badan sungai yang dinilai tidak mendapat persetujuan masyarakat.

“Dari dulu warga menolak galian C di sungai itu, tapi penolakan itu seperti tidak direspon pemerintah,” ujar Fadli saat ditemui bersama Ketua BPD Baliara, Tasik Borahima.

Fadli juga mempertanyakan dasar perizinan aktivitas pengambilan sirtu tersebut. Ia menyebut Pemerintah Desa Baliara tidak pernah memberikan rekomendasi maupun persetujuan terhadap kegiatan pengambilan material di lokasi yang dipersoalkan warga.

Pertanyaan itu, kata dia, muncul setelah pihak penambang dalam aksi penolakan pada 2025 menyatakan telah mengantongi izin produksi galian C dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Yang saya heran, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi,” katanya.

Ia menegaskan, tidak adanya rekomendasi dari pemerintah desa berkaitan dengan sikap masyarakat yang sejak awal menolak aktivitas pengambilan material di badan Sungai Baliara.

Sementara itu, aktivitas produksi di lokasi tersebut masih ditemukan. Berdasarkan pantauan media ini pada Kamis (3/9/2026), satu unit loader bersama sejumlah dump truck terlihat melakukan pengambilan material di aliran Sungai Baliara.

Lokasi tersebut diketahui menjadi salah satu area aktivitas CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN).

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat penghentian sementara bernomor 500.10.26.5/9/MINERBA pada 26 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, CV BBN tercantum sebagai salah satu dari 10 perusahaan di Kabupaten Parigi Moutong yang dikenai sanksi administratif.

Sanksi itu diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas CV BBN di Sungai Baliara, termasuk alasan aktivitas pengambilan sirtu masih ditemukan di lokasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sultanisah, juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan terkait status sanksi administratif terhadap CV BBN.