PALU – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat pengaduan konsumen kepada manajemen Lion Air di Palu, tanggal 9 September 2022.
Surat bernomor : 11/ylk-sltg/k/ph/IX/2022 tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan Lion Air di Jakarta dan Makassar serta YLKI di Jakarta.
Surat tersebut merujuk pada pengaduan konsumen yang diterima YLKI Sulteng pada tanggal 9 September 2022
Ketua YLKI Sulteng, Salman Hadiyanto kepada menguraikan secara ringkas kronologis sampai adanya aduan konsumen berinisial AM.
Kata dia, pada tanggal (9/9) AM mengantarkan istrinya yang sedang sakit ke Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, untuk berangkat berobat dengan menumpang di maskapai Lion Air.
“Menurut informasi, istrinya akan berangkat dengan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 781. Tujuan pertama adalah Palu-Ujung Pandang (Makassar) dan dilanjutkan Ujung Pandang Surabaya,” terang Salman, Sabtu (10/09).
Sebelum menuju bandara, kata dia, yang bersangkutan telah melakukan boarding secara online. Sesampai di bandara, mereka menuju counter Lion Air untuk melakukan check in.
“Setelah proses check in dilakukan, konsumen kecewa dan marah, sebab nomor kursinya telah berubah, yang semula 2 F, menjadi 34 E,” ungkapnya.
Olehnya, tambah Salman, konsumen merasa keberatan dan menuntut ganti rugi atas kerugian immateril yang dialami.
Sehubungan dengan itu, YLKI menyampaikan beberapa hal, yakni meminta Lion Air untuk melakukan komunikasi, konfirmasi, penjelasan dan lainnya, terkait permasalahan yang terjadi, kepada konsumen.
“Kemudian menuntut pihak Lion Air untuk memberikan ganti rugi yang dialami konsumen,” katanya.
Selain itu, lanjut Salman, meneruskan aduan ke tahap penyelesaian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,
“Apabila tidak ada tindak lanjut atau upaya nyata atas dua hal dimaksud, maka kami akan melanjutkan prosesnya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palu dan Pengadilan Negeri Palu,” tutupnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay