PALU – Tim Saber Pungli Provinsi Sulteng menangkap sembilan oknum terduga parkir liar di Kota Palu, karena memungut biaya parkir tanpa tiket retribusi, Jumat (18/05).

Tim yang diketuai Kombes Pol Aries Syarif Hidayat tersebut, langsung memproses para terduga karena laporan masyarakat oknum juru parkir tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Dalam aksinya, selain tidak dibekali karcis parkir para pelaku kadang-kadang memaksa meminta uang parkir yang besarannya melebihi ketentuan,” kata AKBP Amin Rovi, yang memimpin penindakan di lapangan.

Amin yang juga Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng ini menjelaskan, sembilan oknum tersebut masing-masing berasal dari eks lokalisasi Tondo sebanyak lima pelaku.

Mereka yang didapat memungut retribusi parkir liar di pintu masuk eks lokalisasi Tondo tersebut adalah Roni, Ifdal, Nizar, Devan dan Sahar.

Kemudian di Jalan Tombolotutu, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama M. Haris dan di  Pasar Masomba sebanyak tiga orang, yakni Fikri, Angga dan Marko.

“Mereka memungut parkir liar tanpa tiket retribusi terkadang dengan paksaan,” kata Amin.

Disamping mengamankan sembilan pelaku, Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp1.287 juta, yang diduga dari hasil tindak kejahatan para pelaku.

Saat ini mereka dalam pemeriksaan Satgas Penindakan di Subdit III Ditreskrimum Polda Sulteng.

Menurut Amin, masyarakat yang resah melaporkan perbuatan para oknum ke Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulawesi Tengah.

“Di samping adanya keluhan masyarakat atas oknum para pelaku ini, uang parkir juga merupakan bagian dari pendapatan daerah, seharusnya dikelola untuk pendapatan daerah berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Amin berharap kepada dinas terkait yang bertanggung jawab pengelolaan parkir agar benar-benar mendata dan memberikan pembinaan kepada orang atau petugas yang ditunjuk di setiap lokasi parkir yang dipungut serta memberikan tanda pengenal dan tiket karcis parkir sebagai bentuk pertanggung jawaban pendapatan daerah.

Amin mengatakan penindakan tegas ini untuk menciptakan keamanan yang kondusif dalam bulan suci Ramadhan. Selain itu juga bagian pelaksanaan dari operasi Kepolisian Pekat Tinombala 2018 yang digelar oleh Polda Sulteng dan jajaran.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan menolak membayar parkir apabila petugas parkir kendaraan tidak memberikan tiket atau karcis parkir. Bila melihat atau mengetahui adanya praktek pungli segera lapor, pasti segara kami tindak,” ujarnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan parkir liar ini bisa melaporkan melalui Call Centre Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Sulteng, 0823 4740 4700.

“Pelapor dijamin kerahasiaan dan keamanannya,” kata mantan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulteng itu. (FALDI)