PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (05/03), menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III tahun 2017 senilai Rp1,4 miliar.

Kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasyim Baharullah Day Hasjim, majelis menghukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kemudian kepada Rusdin selaku Direktur PT. Sarana Pancang Tomini, divonis pidana 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan kepada Site Engineer Konsultan Pengawas PT. Arsindo Mega Kreasi, Moh. Farawansah Tokare, majelis memvonsi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp47 juta, subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing terdakwa selama 7 tahun penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada, hal memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

“Selain itu tidak ada pengembalian sebagian atau seluruhnya dari kerugian negara,” ujar Made.

Ia pun memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa, penasehat hukum dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum selanjutnya atas putusan itu.

Sesuai dakwaan, pada Tahun 2017, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol terdapat alokasi pembangunan Masjid Raya Buol tahap III sebesar Rp4,5 miliar dan anggaran pengawasan sebesar Rp90 juta.

Pembangunan tahap III itu sebagai lanjutan pembangunan tahap II Tahun 2016 senilai Rp13,9 miliar yang telah diamandemen nilai kontraknya menjadi Rp9,9 miliar dan telah dilakukan serah terima pekerjaan pertama (Proporsional Hand Over/PHO) dan serah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO).

Dengan adanya anggaran tahap III tersebut, Supangat selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Hasyim Baharullah Day Hasjim sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasyim lalu memerintahkan PPTK untuk menyusun dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Sebelum penyusunan HPS, ia memerintahkan PPTK agar berkonsultasi dengan Moh. Farawansah Tokare.

Sementara pelaksana pekerjaan tahap III, pemenang ditujukan kepada PT. Sarana Pancang Tomini milik Rusdin dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar. Rusdin lalu mengajukan permintaan pembayaran uang muka senilai 20 persen, yakni Rp884 juta dan direalisasikan sebesar Rp779,5 juta. Namun Rusdin tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Selanjutnya, November 2017, terjadi perubahan anggaran dari Rp4,5 miliar menjadi Rp1,7 miliar dan anggaran pengawasan dari Rp90 juta, menjadi Rp54 juta.

Adapun keseluruhan realisasi pencairan dana pembangunan tahap III tersebut adalah sebesar Rp1,5 miliar, terdiri dari uang muka pekerjaan Rp779 miliar dan pembayaran 100 persen Rp726 juta serta pembayaran 100 persen atas pekerjaan pengawasan senilai Rp47 juta yang didukung bukti-bukti tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi realisasi pekerjaan yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan volume oleh Tim Teknis Independen Universitas Gorontalo dan ahli penghitung Universitas Tadulako, diperoleh angka harga fisik pekerjaan yang terlaksana hanya sebesar Rp37 juta.

Sementara dari hasil penghitungan kerugian negara dan realisasi pembayaran, terdapat selisih pembayaran sebagai akibat dari perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. (IKRAM)