PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis bebas, masing-masing kepada Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amran A Majid selaku Staf Teknis dan Noberial Marthen Salmon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya adalah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Poso.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar dalam sidang melalui teleconfrence di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Senin (30/03).
Dalam pertimbangan majelis, sebelum menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) alkes tersebut, PPK telah lebih dulu melakukan survei harga. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengetahui adanya diskon harga yang diberikan perusahaan.
Untuk itu, majelis memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan tersebut.
Usai pembacaan putusannya, Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap, menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suridah dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara kepada Amran A Majid, JPU menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan kepada Noberial Marthen Salmon, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Poso tahun 2013 yang merugikan negara sekira Rp4,8 miliar. Sementara Noberial Marthen Salmon didakwa merugikan keuangan negara sekira Rp3,3 miliar.
Sesuai dakwaan JPU, Noberial Marthen Salmon merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Poso tahun 2013 bagi 23 puskesmas dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp13 miliar.
Dalam dakwaannya, intinya JPU menyebutkan bahwa pengadaan alkes di Dinkes Poso mengalami kemahalan harga (markup).
Sedangkan Suridah dan Amran A Majid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes berupa peralatan kedokteran, kesehatan dan KB dengan alokasi anggaran dalam kontrak sebesar Rp16 miliar. (IKRAM)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.