Terbongkar! Dua Gudang di Palu ini Timbun Puluhan Ton Minyak Goreng

oleh -
Satgas Pangan saat memeriksa salahsatu gudang penimbunan minyak goreng di Kota Palu, Rabu (2/3). Foto : Bid Humas Polda Sulteng

PALU- Satuan tugas (Satgas) Pangan Sulteng bongkar penimbunan 53 ton minyak goreng di dua gudang milik CV. AJ yakni gudang di Jalan I Gusti Ngurah Rai dan ruko bundaran Palupi Permai Palu Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (2/3).

Satgas Pangan dipimpin langsung Kombes Pol. Ilham Saparona Dirreskrimsus Polda Sulteng, berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.

Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola.

“Ada dua lokasi di Kota Palu telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya diterima MAL Online Kamis (3/3).

BACA JUGA :  Temui Mahasiswa Alkhairaat di Mesir, Ketua Utama Berpesan Jaga Kultur Alkhairaat

“Sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter, ” kungkap Kabidhumas.

Didik menjelaskan, dari gudang CV. AJ Jalan Gusti Ngurah Rai Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Viola tersebut.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 Milyar. (Ikram)