JAKARTA – Perusahaan tambang nikel terintegrasi dan berkelanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (Kode Saham: INCO), menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) secara fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190, Selasa (02/06).
RUPST juga berlangsung secara virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia — sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RUPS secara Elektronik.
Para pemegang saham menyetujui seluruh enam mata acara RUPST yang diajukan, menegaskan kembali disiplin keuangan Perseroan, komitmen terhadap pertumbuhan jangka panjang, dan postur tata kelola yang kuat di tengah dinamika harga nikel global yang menantang.
Dari sisi tata kelola, RUPST menerima pengunduran diri Emily Olson sebagai Wakil Presiden Komisaris dan Christopher McCleave sebagai komisaris. PT Vale menyampaikan apresiasi atas kontribusi keduanya selama masa jabatan masing-masing.
Sebagai penggantinya, para pemegang saham menyetujui pengangkatan Kristina Gauthier sebagai Wakil Presiden Komisaris, Patricia Renee Pegues sebagai Komisaris, dan Adam MacMillan sebagai Komisaris.
Dengan pengangkatan ini, susunan lengkap Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur dan Chief Executive Officer: Bernardus Irmanto
Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer: Abu Ashar
Direktur dan Chief Human Capital Officer : Heriyanto Agung Putra
Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer: Budiawansyah
Direktur dan Chief Financial Officer: Rizky Andhika Putra
Direktur dan Chief Project Officer : Muhammad Asril
Direktur dan Chief Strategy and Technical Officer : Slamet Sugiharto
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : F.S. Multhazar
Wakil Presiden Komisaris : Kristina Gauthier
Komisaris : Patricia Renee Pegues
Komisaris : Adam MacMillan
Komisaris : M. Jasman Panjaitan
Komisaris : Katherina Anggela Oendun
Komisaris : Shiro Imai
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Retno Marsudi
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
PT Vale menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait perubahan susunan Dewan Komisaris.
Selain itu, sesuai dengan praktik Perseroan di masa lalu, Perseroan mengusulkan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan honorarium Tahun Buku 2026 dan kebijakan terkait penghasilan lain selain honorarium Tahun Buku 2025, bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan; serta gaji dan tunjangan Tahun Buku 2026 bagi anggota Direksi.
Terakhir, RUPST menyetujui penunjukan Yusron Fauzan dan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai auditor independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 serta audit laporan keuangan lainnya jika diperlukan.
Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Vale, Bernardus Irmanto, menyampaikan, perubahan komposisi pengurus ini mencerminkan komitmen PT Vale untuk memperkuat fondasi kepemimpinan yang adaptif, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan industri mineral kritis yang semakin dinamis, sekaligus memastikan kesinambungan transformasi dan pengembangan proyek-proyek strategis perseroan.
“Di tengah tantangan industri global, PT Vale mampu menjaga kinerja operasional yang solid, memperkuat profitabilitas, dan melanjutkan transformasi menuju perusahaan tambang mineral kritis yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya. ***

