PARIGI -Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP HAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Parigi, Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Kecamatan Parigi, Selasa (23/8).
Kedatangan rombongan SKP-HAM untuk beraudiens, guna mempertanyakan perkembangan dan penanganan Kejaksaan terkait berkas tersangka H, oknum Polisi yang melakukan penembakan kepada Elfarldi di Kasimbar 12 Februari 2022 silam.
Mereka diterima oleh Kepala Kejaksaan Parigi, Muhammat Fahrorozi dan Kasipidum, Irwan Said.
Perwakilan SKP-HAM terdiri dari penasihat hukum dari kantor hukum Adatapura, Adi Prianto dan Moh. Vahri, Ardika Yana, Lia Fauziah dan Rosmawati ibu dari almarhum Elfarldi.
Dalam audiensi Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Muhammad Fahrorozi menyebutkan bahwa berkas perkara dari penyidik telah dua kali dikembalikan, terakhir 16 Agustus 2022.
“Berkas dikembalikan kepada penyidik karena ada petunjuk dari kami harus dilengkapi dalam berkas perkara, petunjuk itu sama dan tidak ada yang baru sejak berkas perkara yang pertama kami kembalikan. Hal ini dilakukan agar kelak dalam penuntutan di Persidangan tidak gagal,” ujarnya.
Sementara menurut Kasipidum, Irwan Said mengatakan, awal berkas dari penyidik menggunakan konstruksi pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kejaksaan kemudian memberikan pentunjuk menggunakan konstruksi pasal 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP sendiri berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pada prinsipnya, kata dia, tidak ada kesengajaan memperlambat kasus ini sampai di persidangan. Ini hanya kendala tekhnis, di tingkat penyidik Polisi terdiri dari penyidik yang berada di Polres Parigi dan Polda Sulteng.
“Sehingga koordinasi untuk perbaikan dan poin rekomendasi yang sudah kami berikan belum ada yang ditambahkan sejak dari perbaikan berkas pertama,” ungkap Kasipidum.
Audiensi berlangsung kurang lebih 55 menit, dengan suasana kekeluargaan. Saat dikonfirmasi kepada salah satu Penasihat Hukum yang ikut audiensi, Moh. Vahri, mengatakan ada dua poin yang membuat berkas perkara ini bolak balik.
“Pertama mengenai Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) , barang itu keluar dari Polres Parigi, akan tetapi berkas perkara yang diberikan kepada Kejaksaan itu berkop Polda Sulteng. Otomatis ini menyulitkan koordinasi,” bebernya.
Kedua kata dia, tim penyidik yang tidak berasal dari Polres Parigi, ini tim penyidik gabungan. Dalam upaya komunikasi perbaikan berkas mesti menunggu arahan dari Dirkrimum Polda Sulteng.
” Penyidik Polres jelas sifatnya menunggu, ” kata Vahri kepada MAL Online Rabu (24/8).
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG