Seorang Nelayan Pengebom Ikan Tertangkap, Dua Temannya Kabur

oleh -

MOROWALI -Seorang nelayan Desa Sainoa, Kecamatan Bungku Selatan ditangkap polisi karena terlibat dalam pengoboman ikan (destructive fishing).

Nelayan bernama Andi ini, tertangkap setelah dia diketahui telah mengeluarkan proyektil peluru di RSUD Morowali, Sabtu (6/3).

Sub Koordinator Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran PSDKP Pangkalan Bitung Wilayah Kerja Sulawesi Bayu, Suharto menceritakan mengapa Andi ditangkap. Berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021, petugas melaksanakan operasi pengawasan destructive fishing, melalui penyamaran dengan menggunakan perahu di perairan Morowali, di pesisir pantai Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan. Sekira pukul 11.26 WITA terdeteksi, terdapat perahu nelayan yang terindikasi pelaku pengeboman ikan.

Pada saat perahu didekati oleh petugas, kurang lebih dengan jarak 100 meter perahu, nelayan tersebut terlihat sedang melakukan pengeboman dengan meledakkan bom,” katanya saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Perikanan Komplek Perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sabtu (06/03).

Seorang nelayan yang bertugas sebagai pengumpul ikan mengetahui mereka sedang diintai. Kemudian tak lama, perahu nelayan tersebut berusaha menjauh dengan kecepatan tinggi. Setelah pada jarak kurang lebih 10-15 meter, perahu mereka terlihat akan melakukan perlawanan, dengan mengarahkan ke arah perahu petugas.

“Akhirnya petugas merespon hal tersebut. Personel melakukan tindakan dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke atas dan ke arah samping perahu nelayan tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya personel petugas AKP HIU 05 mengejar pelaku sampai di daratan. Diketahui, terdapat tiga orang nelayan yang tampak kabur saat itu. Mereka melarikan diri sampai di hutan, dan tidak berhasil dikejar.

Selanjutnya, perahu beserta barang bukti lainnya yang digunakan pelaku langsung diamankan oleh petugas.

“Saat ini perahu tersebut kami amankan dan dibawa ke pelabuhan Bungku. Dengan, ditemukan di atas perahu, barang bukti, ikan diduga hasil bom, kompresor, selang kompresor, vins, dan juga jaring untuk mengambil ikan,” katanya.

Setelah hari kedua didapatkan informasi ada seorang nelayan dilarikan ke RSUD Morowali, untuk mengeluarkan proyektil dalam tubuhnya. Selanjutnya petugas, Sabtu (6/3) langsung melakukan pemeriksaan kepada nelayan tersebut sebagai saksi. Setelah diperiksa ternyata betul, nelayan tersebut adalah salah satu dari nelayan yang diburu.

Andi terbukti bersalah dan kemudian dijadikan tersangka, sesuai undang-undang perikanan. Sementara itu dua kawannya masih dalam perburuan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ternyata nelayan tersebut terbukti bersalah dan dijadikan tersangka karena telah melanggar aturan sebagai salah satu illegal fishing, dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 dan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tenang perikanan,” tutupnya.

Rep: Harits/Ed: Nanang