Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Pasutri ini Ditangkap Polisi

oleh -

PALU – Satuan reserse ( Satres) Narkoba Polres Palu gerebek salah satu rumah di Jalan Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pukul 15.00 WITA, Sabtu (1/5).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pasangan suami-istri S (40) dan H (39), beserta warga lainya, AN (35), AG (28), BS (29), NA (17), ANT (43), AA (29), FR (22), MI (48), DA (36), dan FD (31).

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, pasangan suami istri itu diamankan, karena transaksi sabu dilakukan dirumahnya. Apakah jadi tersangka, nanti dilihat dari perannya masing-masing

“Dari lokasi penggerebekan, diitemukan 24 shacet plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 30,51 gram, 2 pak plastik klip, 2 buah timbangan digital, 1 tas pinggang dan 1 kotak plastik,” jelas kapolres Ahad (2/4).

BACA JUGA :  Bentrok Antarwarga di Sigi, Bupati Turun Tangan Redam Konflik

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula sejak pertama kali Satres Narkoba Polres Palu menerima informasi pada 11 April 2021 lalu.

Informasi itu menyebutkan bahwa rumah milik S (40) ramai didatangi dan ditempati terduga pelaku tindak pidana narkoba.

“Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata kapolres.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Relawan Tetap Semangat Menuju Kemenangan Pilgub Sulteng

Setelah memastikan hal itu, polisi langsung mendatangi rumah milik tersangka S dan mengamankan 12 tersangka bersama 24 shacet diduga berisi sabu.

“Para terduga pelaku tersebut langsung diamankan ke Satnarkoba polres palu untuk dilakukan proses lanjut,” terangnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang