PARIMO- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, telah disahkan dalam Peraturan Daerah oleh DPRD setempat belum lama ini.
Pengesahan Perda RTRW, masuk dalam rapat proses akhir bersama Pemda Parimo dan Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPRP, I Wayan Sukadan mengatakan, pihaknya mendapat banyak masukan dari sejumlah pihak yakni, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Mereka mencatat antara lain, proses rekomendasi peta tematik dan rencana itu harus segera diselesaikan,” jelasnya kepada MAL Online, Ahad (27/09).
Menurutnya, pihak kementerian juga meminta perbatasan dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo harus diperjelas. Kemudian penamaan jalan tol harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Parimo, Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana, ST, dan pejabat lainnya.
Bahkan, Wakil Bupati Parimo menyarankan agar segera menindaklanjuti dan menargetkan dalam waktu satu minggu proses Perda RTRW dapat diselesaikan.
“Pak Wabup juga, memerintahkan ke kami untuk segera menyelesaikan Perda ini,” tutupnya.
Reporter: Mawan
Editor: Nanang