PALU- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu telah mengeluarkan putusan yang menguntungkan Lutfin dalam gugatan yang diajukannya terhadap Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Wakil Ketua PTUN Palu, Mursalin Nadjib telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 56/G/PEN.EKSEKUSI/2021/PTUN.PL, yang memerintahkan Bupati Donggala untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan.
Surat penetapan eksekusi tersebut berdasarkan putusan nomor 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Februari 2022, putusan nomor 59/B/2022/PT.TUN.MKS tanggal 25 Mei 2022, dan putusan nomor 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam surat penetapan tersebut, Bupati Donggala juga diwajibkan untuk melaporkan hasil eksekusi kepada Wakil Ketua PTUN Palu.
Surat penetapan ini telah diterima oleh Lutfin, pada Rabu (21/6) kemarin.
Lutfin menyatakan bahwa surat penetapan eksekusi tersebut membuktikan bahwa dia adalah pihak yang menang dalam gugatan tersebut, bukan Bupati Donggala.
Dia mengingatkan Bupati Donggala untuk mengakui kekalahan dan segera melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Lutfin telah memenangkan kasus ini di Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Kabupaten Donggala 2021. Namun, Bupati Donggala tidak mengembalikan atau mencabut surat pemberhentian sementara Lutfin.
Akibatnya, Lutfin mengajukan gugatan ke PTUN Palu, dan proses hukum tersebut dimenangkannya secara beruntun di semua tingkatan.
Meskipun demikian, hingga saat ini Bupati Donggala, Kasman Lassa, belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bupati Donggala Kasman Lassa coba dikonfirmasi dinomor kontaknya 0823-9422-XXXX tidak aktif dan WhatsApp,SMS belum merespon,hingga berita ini naik tayang.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG