SIGI – Unit Reskrim Polsek Marawola bersama Satuan Reskrim Polres Sigi berhasil mengamankan YS alias Y (22th) tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban KF Y tewas. Kejadian ini terjadi di Desa Beka Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Ahad (30/7).

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka YS alias Y warga Desa Beka sedangkan korban KF (20) warga Desa Sibedi, Kecamatan Marawola.

AKP Ferry Triyanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut, berawal pada Sabtu (29/7) pukul 19.00 Wita saat YS berkunjung ke rumah orang tua korban, yang adalah pacarnya, di Desa Porame Kecamatan. Kinovaro dengan tujuan untuk mengajak korban pergi ke rumahnya di Desa Beka, namun korban menolaknya. Lalu pada Ahad (30/7) dinihari pukul 00.00 Wita korban kembali diajak ke rumah pelaku, dan kali ini KF menerima ajakan tersebut dan berangkat ke rumah YS di Dusun 2 Desa Beka.

Setelah bercakap sejenak di ruang keluarga lalu YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adiknya. Saat di dalam kamar inilah perselisihan mulai terjadi dimana korban KF menuduh YS sering menelpon perempuan lain, namun hal ini dibantah oleh YS.

Sehingga terjadilah adu mulut, yang akhirnya menyulut emosi tersangka YS lalu memukul korban berkali-kali ke bagian wajah, paha dan dada korban, yang mengakibatkan korban KF menderita muntah darah.

Setelah penganiayaan tersebut, YS pergi ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah miliknya. Berselang 10 menit kemudian YS kembali ke rumah, dan menemukan korban sudah tidak sadarkan diri.

“Melihat korban yang telah hilang kesadaran dan mengeluarkan darah melalui mulut dan hidungnya, tersangka lalu bergegas membawa korban ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri guna mendapatkan pertolongan medis, ” terang AKP Ferry Triyanto, kepada MAL Online, Senin (31/7)

Melihat kondisi yang memprihatinkan, perawat meminta kepada tersangka untuk segera menghubungi pihak keluarga, dan pada pukul 07.30 Wita, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Mendapatkan laporan tersebut Unit reskrim Polsek Marawola dan Polres Sigi langsung bergerak mengecek kondisi korban di rumah sakit, dan sebagian lagi langsung mencari keberadaan tersangka YS dan berhasil mengamankannya.

Guna mencari bukti pendukung lainnya Tim Reskrim Polsek dan Polres Sigi di hari yang sama langsung melakukan olah TKP di rumah tersangka di Beka. Dalam olah TKP, ada beberapa barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ferry berharap kepada masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dialami, sehingga kasus seperti ini tidak terjadi kembali.

“Kami juga berharap semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan upaya lain yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, ” imbuhnya.

Reporter: Irma/Reporter: Nanang