SIGI –  Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Palu memutuskan perkara terkait Pilkades di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Info yang dihimpun, jenis perkara tersebut adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. 

Perkara tersebut bernomor 4/G/2023/PTUN.PL dengan tergugat adalah BPD Kalukubula dan Panitia Pilkades.

Advokat Rakyat Agussalim mengatakan, dalam pokok perkara seperti mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan batalnya SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028.

Serta SK nomor 141/07/BPD-DK/2022 dan Penetapan kembali calon kepala desa Kalukubula periode tahun 2022-2028 tanggal 16 November 2022 nomor urut 1 atas nama Ahlan.

Kata Agussalim, dengan adanya Putusan PTUN tersebut Pilkades  di Desa Kalukubula bisa batal.

“Ini keputusan PTUN, tergugat ada waktu 14 hari untuk banding,” kata Advokat Rakyat Agussalim kepada TribunPalu.com, Rabu (14/6/2023).

Dalam amar putusan juga menyebutkan mewajibkan tergugat untuk mencabut SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028, serta SK nomor 141/07/BPD-DK/2022 dan Penetapan kembali calon Kepala Desa Kalukubula periode tahun 2022-2028 tanggal 16 November 2022 nomor urut 1 atas nama Ahlan.

“Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 350 ribu,” sebut Agussalim. 

Ia pun menuturkan, jika setelah banding tergugat selesai dilaksanakan dan putusan PTUN sudah inkrah maka dirinya akan melanjutkannnya ke ranah perdata dan pidana.

“Kita tunggu sampai selesai banding 14 hari, setelah itu kami akan lanjutkan ke pengadilan Perdata dan pidana,” kata Agussalim. 

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Sigi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, Calon Kepala Desa bernama Mohamad Zain digugurkan panitia sebagai kontestasi Pilkades, dan digantikan oleh calon lainnya Ahlan yang kemudian memenangi pemilihan 17 November 2022 lalu. (TribunNews)