PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) menganggarkan pembangunan fasilitas parkir senilai Rp399 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Proyek tersebut melekat pada Bagian Rencana dan Keuangan (Renkeu) Sekretariat Daerah (Sekda) Parimo.
Penganggaran itu menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta sempitnya ruang fiskal daerah. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan skala prioritas pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek senilai sekitar Rp399 juta tersebut hanya berupa dua petak parkiran menggunakan rangka baja dengan lantai cor. Lokasinya berada di jalur dua Jalan Pakabata, tepat di samping Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Parigi Moutong.
Kebijakan itu menuai kritik dari Pemerhati Kebijakan Publik, Dedi Askary. Ia menilai, pengendalian anggaran internal pemerintah daerah dalam pembangunan parkiran di tengah efisiensi justru menunjukkan lemahnya pengambilan kebijakan.
“Di saat pemerintah daerah terus menyampaikan keterbatasan fiskal dan mendorong efisiensi, tiba-tiba muncul proyek yang urgensinya dipertanyakan. Ini kontradiktif,” ujar Dedi Askary saat dihubungi wartawan, Rabu (14/1).
Menurutnya, Bagian Renkeu seharusnya berperan sebagai pengawal rasionalitas anggaran, bukan sekadar menjalankan fungsi administratif.
Ia menilai alokasi anggaran untuk fasilitas penunjang kenyamanan aparatur tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.
“Renkeu itu mestinya menjadi rem, bukan justru meloloskan belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat. Kalau parkiran mobil dinas yang didahulukan, wajar publik mempertanyakan arah prioritas anggaran,” katanya.
Dedi juga menegaskan bahwa Kabupaten Parimo hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, seperti infrastruktur, pertanian, perikanan, serta penguatan ekonomi rakyat yang membutuhkan intervensi anggaran lebih besar.
“Di tengah kebutuhan dasar masyarakat yang belum tertangani optimal, pembangunan parkiran jelas bukan kebutuhan mendesak. Ini soal keberpihakan anggaran,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap belanja nonprioritas berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD.
Akibatnya, anggaran yang seharusnya berpihak kepada kepentingan publik justru terserap untuk kebutuhan internal birokrasi.
“Kalau tidak ada koreksi, maka efisiensi hanya akan menjadi slogan. APBD seharusnya melayani kepentingan publik, bukan kenyamanan aparatur,” pungkasnya.

