Praktisi Hukum : Tuntaskan Hasil Eksaminasi Perkara Jaksa Arifuddin, Umumkan ke Publik

oleh -
Ishak Adam

PALU- Janji pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng untuk menyampaikan hasil eksaminasi perkara narkoba terdakwa Risaldhy ditangani oknum jaksa Arifuddin apakah menyalahi standar operasional prosedur (SOP) penanganannya hanyalah janji bibir semata.

Hingga kini belum ada hasil bisa disampaikan oleh pihak Kejati, sejak keluarga Risaldhy melalui penasihat hukumnya Riswanto Lasdin, Kamis (17/3) lalu, melakukan somasi agar oknum jaksa Arifuddin mengembalikan uang senilai Rp700 juta sebagai barter tuntutan atas hukuman diberikan kepada Risaldhy.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat dalam beberapa kali kesempatan dihubungi, hanya menyampaikan dirinya belum mengetahui hasilnya dan akan mengecek. Hingga berita ini ditayangkan belum ada penyampampaian, seperti apa hasil eksaminasi tersebut.

BACA JUGA :  Sahran Raden Minta KPU Antisipasi Sejumlah Hal Sebelum Pemungutan Suara di TPS

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Ishak Adam mengatakan kejaksaan tinggi harus menindak tegas oknum jaksa tersebut.

Sepengetahuan dirinya, selama berkecimpung dalam dunia hukum dan beracara menjalani profesi advokat puluhan tahun menurutnya, eksaminasi itu bedah putusan secara akademik.

“Lalu eksaminasi apalagi yang dibutuh, wong orangnya sudah akui terima duit dari terdakwa,” kata Ishak sedikit gereget di Palu, Rabu (13/4).

Olehnya kata dia, Kejaksaan Tinggi harus cepat menyelesaikan dengan mengumumkan ke publik. Sebab ini sebagai tanggung jawab moral kejaksaan sebagai penegak hukum.

Lalu selanjutnya, panggil periksa oknum jaksa, dan panggil keluarga terdakwa. Jika benar pecat jaksanya.

BACA JUGA :  Kita Pasti Mati

“Jadi atas peristiwa tersebut, wajib kita jadikan suatu momentum bagi semua aparat penegak hukum (APH) untuk tegak lurus dalam menegakan hukum dan menjadikan hukum sebagai alat jera bagi bandar narkoba,” tegas Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPC PERADI Palu ini.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang