PALU- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Palu menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat berbeda dalam wilayah hukum Polresta Palu.

Mereka yang ditangkap masing-masing inisial NG, AW dan AH,dari ketiga tersangka NG merupakan ibu rumah tangga dan AH sendiri merupakan residivis. Ketiga tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar.

Kepala Satuan reserse narkoba Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Usman menuturkan, tersangka NG ditangkap di Lere,dengan barangbukti sabu 0,333 gram,serta uang tunai Rp300 juta.

“Sedangkan tersangka AW ditangkap Jalan Kancil dengan barangbukti dua klip sabu seberat 1,197 gram,”kata Usman saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (7/3).

Usman mengatakan,tersangka AH ditangkap di Tavanjyka dengan barangbukti 4 plastik klip sabu seberat,0,805 gram.

Atas perbuatan para tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG