MOROWALI – Baru-baru ini Personel Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kecamatan Bahodopi.
Ps Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu. Kristianto, melalui keterangannya mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di kamar kos, di Desa Labota, dan Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Jum’at (5/5).
“Ada dua orang yang berhasil kita amankan di sebuah kos di Desa Labota yakni warga berinisial IF dan RD ditangkap dengan barang bukti berupa 46 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Sementara dari tangan AY dan RD yang ditangkap di Desa Keurea beserta barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisikan sabu, serta 2 unit handphone android merek Vivo warna biru muda dan Oppo warna hitam,” kata Kristianto, Senin (08/05).
Ditambahkan Kristianto selanjutnya Satresnarkoba Polres Morowali melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku terancam dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Harits
Editor : Yamin