MOROWALI – Sebagai komitmen dalam memberantas narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Morowali berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H kepada awak media Kamis (07/11) mengatakan lelaki berinisial RSL (34) Tahun diamankan di sebuah Kos di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali Jum’at 1 November 2024.Sedangkan lelaki E (21) Tahun diamankan di sebuah kos di Desa Lele, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 05.30 Wita.
“Dari tersangka RSL anggota mengamankan sabu seberat 1,01 gram dan dari tersangka E berhasil diamankan sabu seberat 2 gram saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Morowali untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut,” Kata Komang.
Dijelaskan Komang penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, mendapatkan laporan tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Sesampainya di tempat kejadian, anggota menemukan para tersangka yang tengah berada di dalam kamar kost. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan lelaki berinisial E petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2 gram dan barang bukti lainnya sementara dari tangan RSL anggota menemukan sabu seberat 1,01 gram,” Jelas Komang.
Ditambahkan Komang kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan ke Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid, S.H., menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak kesehatan fisik dan mental.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Hamid.
Reporter : Harits
Editor : Yamin