POSO – Tim Crystal Madago Raya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MR (34) dibekuk di rumahnya bersama barang bukti sabu dengan berat total mencapai 11,70 gram.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan melalui KBO Satresnarkoba, IPTU Risman, mengatakan bahwa tersangka bukan pemain baru. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, yang kembali terjerat jaringan peredaran narkoba.
“Pelaku MR sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika. Namun kembali mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Risman yang pernah bertugas di Ditresnarkoba Polda Sulteng itu, Kamis (23/4).
Dari hasil penggeledahan, jelas KBO Risman, timnya juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Diantaranya, alat komunikasi, korek api, alat hisap sabu, timbangan digital, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut,” terangnya.
Saat ini, MR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

