PALU – Kepolisian Resor Kota Palu, melalui Satuan Reserse Narkoba, menangkap seorang kurir berinisial HY yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Lembu, Kota Palu, pada Selasa (11/3).

Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan HY dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram (1 Kg) dikemas dalam bungkusan teh Cina dan disimpan di dalam tas berwarna hijau, yang diletakkan di gantungan motor.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dan rencananya akan dibawa ke daerah Tatangga.

“Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini,” ujar Deny saat konferensi pers, Selasa (18/3).

Dari Kiri Kasat Resnarkoba AKP Usman, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams memegang barangbukti sabu 1,014 gram dan Kasubsi PIDM Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna saat konferensi pers di Mapolresta Palu, Jalan Samratulangi,Kota Palu, Selasa (18/3). Foto : IKRAM/MAL

Deny mengatakan, ditangkapnya HY dengan barang bukti sabu 1,014 gram tidak beredar, kepolisian telah menyelamatkan 5000 orang dampak dari penggunaan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Deny menambahkan bahwa hingga kini, Satuan Reserse Narkoba Polres Palu telah menangkap delapan tersangka dari lima laporan kepolisian terkait peredaran narkotika.

Mengingat maraknya peredaran narkotika yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah, Deny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu.

Bagi warga yang memiliki informasi atau mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya, kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG