PALU – Personel Sat Narkoba Polres Palu melakukan penindakan terhadap dua wanita diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pukul 14.00 WITA, Selasa (4/5).
Kedua wanita itu berinisial R (54) dan W (22) diduga bandar sabu berasal dari Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, membenarkan penangkapan dua wanita terlibat kasus tindak pidana narkotika tersebut.
“Dari tangan Pelaku polisi mengamankan barang bukti 60 shacet plastik klip diduga berisi sabu dengan berat brutto 55,69 grm, 1 kaleng susu, 2 ember kecil, dan 1 Dompet hitam kecil,” jelas kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi diterima polisi April 2021 lalu.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga R dan W di Jl. Baligau Kota Palu merupakan bandar sabu di kelurahan Tavanjuka kecamatan Tatanga.Mereka melakukan aksi jual narkoba jenis sabu di kediamannya.
“Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan,” kata kapolres.
Setelah memastikan keduanya terlibat tindak pidana narkotika, polisi melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 60 paket plastik klip diduga sabu disimpan di dapur rumah, serta barang bukti lainnya berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Saat ini keduanya diamankan ke Satnarkoba Polres Palu untuk dilakukan proses lanjut,” terang kapolres.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG