Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

oleh -

PALU- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 3.016,2444 gram atau 3 kilogram atau senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2).

“Sabu dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka kini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya segera dilakukan tahap I.

Raden menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami tidak mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba mengimbau kepada masyarakat bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,”harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

Reporter : IKRAM