PALU – Instruksi Presiden Joko Widodo baru-baru ini untuk menutup tambang ilegal di Lebak, Banten karena dinilai menjadi penyebab banjir, disahuti pihak Polda Sulteng dengan rencana mengevaluasi satu persatu izin seluruh perusahaan yang melangsungkan aktivitas penambangan di wilayah hukumnya.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Kamis (09/01), mengatakan, berdasarkan SOP, pihaknya bakal menurunkan tim untuk menginvestigasi dugaan tambang illegal, jika ada permintaan maupun pengaduan.
Sugeng memastikan, kepolisian akan terus memantau seluruh aktivitas tambang yang ada di wilayah hukumnya, baik secara langsung maupun tidak.
Sebagai langkah awal, lanjut dia, pihaknya lebih dulu mengecek lokasi yang saat ini sudah terjadi banjir maupun tanah longsor untuk memastikan penyebabnya, apakah disebabkan karena pembalakan liar atau karena aktivitas tambang. Pengecekan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, agar tumbuh rasa kebersamaan dalam menjaga lingkungan.
“Ya kalau toh nantinya dari hasil pengecekan itu ditemukan bukti-bukti hasil pertambangan, maka kita lakukan penegakan hukum ke siapapun, terlebih jika itu tambang yang tidak mempunyai AMDAL, tentu harus ditertibkan. Hal itu kita lakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya bencana yang kita tidak inginkan,” tegas Sugeng.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya juga turut memantau aktivitas penambangan di wilayah Parimo yang ditengarai mengakibatkan kerugian terhadap petani setempat, setelah ribuan hectare sawahnya terendam lumpur.
“Jadi harus sama rata kepada siapapun. Kita akan tegakkan jika itu memang terdapat pelanggaran,” pungkas Sugeng.
Menyikapi keberadaan tambang ilegal yang ditengarai sering menjadi penyebab banjir, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng, Yanmart Nainggolan, mengatakan, penertiban tambang ilegal adalah ruang penegak hukum. Namun demikian, pihaknya siap membantu untuk declear bahwa itu adalah illegal mining.
“Apa yang disampaikan Presiden itu betul dan kami sepakat. Tutup dan tertibkan perusahaan tambang ilegal,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa pihaknyalah yang sering disalahkan bilamana terjadi hal serupa. Padahal, kata dia, setelah membaca undang-undang semua, Dinas ESDM memang tidak diberi ruang dalam pengawasan tambang ilegal.
“Tapi di pasal 158 ada tindak pidana mengenai itu,” sebutnya.
ESDM, kata dia, beda dengan Kementerian Kehutanan yang memiliki Dirjen Penegakan Hukum.
“Kami hanya punya inspektur tambang yang bisa menyimpulkan salah atau tidak salah, sudah good mining atau belum. Paling tinggi itu pencabutan izin,” sebutnya.
Sejauh ini di Sulteng, kata dia, terdapat 57 IUP mineral logam dari total kurang lebih 200 IUP. Sementara pihaknya sendiri hanya memiliki 18 inspektur pengawasan tambang dari pusat. (FALDI/RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.