PARIMO, MAL – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) karena diduga mencemari wilayah pesisir dan mengancam terumbu karang.

Lokasi Peti Parimo cemari lingkungan ini berada di perbatasan Desa Siaga dan Desa Maninili, Kecamatan Tinombo Selatan, dan kini menjadi prioritas penanganan.

Lumpur hasil pengolahan material tambang ilegal tersebut mengalir hingga ke laut, menutupi kawasan pesisir. Sedimentasi ini berpotensi merusak ekosistem bawah laut, termasuk terumbu karang yang menjadi habitat berbagai biota laut, serta berdampak pada aktivitas nelayan tradisional.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong menyebut lokasi tersebut kini menjadi prioritas penanganan karena dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh Peti Parimo cemari lingkungan semakin mengkhawatirkan.

Muhammad Idrus, Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, mengatakan timnya telah melakukan pemantauan lapangan dan menemukan kondisi perairan yang berubah akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kemarin tim kami sempat memotret dan memvideokan aliran air yang keruh,” kata Muhammad Idrus, Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Jumat (12/06).

Menurutnya, lumpur hasil pengolahan material tambang mengalir hingga ke laut dan mulai menutupi kawasan pesisir, menyebabkan Peti Parimo cemari lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem bawah laut.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satgas PHL, aktivitas Peti Parimo cemari lingkungan di lokasi itu dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat untuk mengeruk material tambang.

Satgas PHL juga mengaku telah mengantongi identitas pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Oknum pemain di Peti tersebut adalah warga setempat, inisial R,” kata Idrus.

Ia menegaskan, Satgas PHL akan segera melakukan langkah penertiban guna menghentikan aktivitas Peti Parimo cemari lingkungan yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir di Kecamatan Tinombo Selatan.

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Penertiban akan segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” pungkasnya.