Permohonan Praperadilan CDW Ditolak Hakim

oleh -
Hakim tunggal Praperadilan Zaufi Amri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (24/4). Foto ; IKRAM

PALU- Permohonan gugatan diajukan oleh pemohon CDW terhadap termohon Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, di tolak oleh hakim tunggal Praperadilan Pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri.

CDW mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap termohon Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, atas penyitaan dalam kasus dugaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.(TPPU).

Hakim tunggal praperadilan Zaufi Amri dalam pertimbangan hukumnya berpendapat seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh termohon sesuai dengan undang-undang dengan adanya surat perintah penggeledahan, surat penyitaan ditetapkan oleh Pengadilan.

“Penyitaan dilakukan oleh termohon bukan mengambil hak pengalihan atau hal lain merugikan bagi pemohon. Tindakan tersebut hanya dimaksud mengambil alih atau menyimpan di bawah penguasaan termohon untuk kepentingan pembuktian penyidikan, di peradilan,” beber Zaufi Amri membacakan putusannya turut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Rudi M Tamalande dan kuasa hukum Termohon AKP M Tarigan, di Pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Rabu (24/4).

Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Muslim Mamulai menuturkan, pertimbangan hakim proses penggeledahan dan penyitaan sesuai Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

“Artinya pertimbangan hakim tetap kita hargai,” kata Muslim ditemui usai persidangan.

Namun sesuai dalil gugatan diajukan ujar dia, mulai proses penggeledahan ada prosedur dilanggar, tapi oleh termohon apa mereka dalilkan dapat dibantah.

“Saya kira proses penggeledahannya sah. Penyitaan, pertimbangannya untuk penguasaan sementara, bukan pengambilalihan seterusnya. Sesuai pasal 46 KUHAP, apabila dalam perkara pokok naik pengadilan barang bukti tidak ada kaitannya dengan perkara disangkakan, maka barang tersebut dikembalikan, kepada yang berhak atau dari mana barang tersebut disita,” urai Mus panggilan akrabnya.

Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan praperadilan, sebab janji awal penyidik mengembalikan barang bukti yang disita, tapi nyatanya hanya sebagian.

Olehnya sebut dia, bila pemohon (kliennya) masih mempercayakan sebagai kuasa hukumnya, pihaknya mengupayakan hukum lain.

“Kami tetap berupaya, jika klien kami masih memberi kepercayaan guna memikirkan bagaimana upaya hukum lain selanjutnya, agar perkara tersebut tuntas,” pungkasnya.

Anggota kuasa hukum pemohon lainnya Rudi M Tamalande menambahkan, sebelumnya CDW pemohon objek perkara praperadilan atas penetapan tersangka dirinya, sudah diputus Pengadilan Negeri Palu sebelumnya, dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

Sedangkan pada praperadilan terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan baru diputus tadi,bagian dari praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka diputus sebelumnya tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan permohonan upaya hukum kembali terhadap barang bukti disita tersebut, yang mestinya dikabulkan berdasar putusan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terdahulu. Sebab putusan penetapan tersangkanya tidak sah.

Olehnya sebut dia, terkait penggeledahannya harusnya juga tidak sah.

“Otomatis barang bukti wajib dikembalikan. Izin penggeledahan harus disebutkan secara rinci tempat atau ruangan yang akan diperiksa, menurut Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 Kamar Pidana Mahkamah Agung, sementara dalam penetapan pengadilan tidak disebutkan,” bebernya.

Ia menambahkan, seharusnya sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan, terlebih dulu tersangka sudah ditetapkan. Adapun penangkapan, penggeledahan, penyitaan dilakukan pada 3 Januari 2024 dan surat penetapan tersangka, penetapan izin penggeledahan dan penyitaan diterbitkan 9 Januari 2024.

“Sementara dalam hal kewenangan penetapan tersangka oleh Polri 1 x 24 jam. Otomatis turunan mengenai penahanan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan gugur, kecuali tertangkap tangan,” belanya.

Reporter : IKRAM