Perkara Pengancaman Bunuh Ibu Kandung, Berakhir Damai

oleh -
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy saat mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Selasa (31/5). Foto : Ist

PALU- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice diajukan oleh Kejari Palu dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting, bertempat di Aula vicon, Kejati Sulteng, Selasa, 31 Mei 2022.

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, sebelumnya tersangka atas nama Isra alias Ikbal menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP akibat melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau, karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya yakni saksi korban atas nama Carima Lese.

“Namun setelah dimediasi dengan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” papar Reza dalam keterangan tertulis diterima MAL online.

Olehnya kata dia, permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum Reza Hidayat berharap agar masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah restorative justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di luncurkan pada akhir Maret 2022 untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan asalkan memenuhi syarat telah ditentukan.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG