PALU- Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana Bripka Agus Salim 8 bulan penjara, tuntutan 8 bulan itu dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah bagi korbanya, hingga totalnya 2 tahun penjara.
Bripka Agus Salim merupakan terdakwa penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri 2019-2020, Gede Heri Irawan Rp400 juta, Rizaldi Rp369 juta dan Ahmad Khubaib Rp280 juta, sehingga keuntungan diraup dari aksi penipuannya Rp1.09 miliar.
“Menyatakan terdakwa Bripka Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tuntu JPU yang dibacakan jaksa Caspar O Tanonggi pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar, didampingi Hakim Anggota Anthonie Spilkam Mona dan Mahir Sikki, turut dihadiri penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (14/2).
Ia mengatakan, terdakwa telah mengembalikan Rp31 juta, untuk korbannya Rizaldi dan Rp20 juta untuk korbanya Ahmad Khubaib.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban,” ucapnya.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang Senin (21/2) pekan depan.
Baca juga berita terkait: Polisi Penipu Penerimaan Casis Polri Raup Untung Rp1 Miliar
Reporter: Ikram/Editor: Nanang