TOUNA – Kepolisian Resort (Polres) Tojo Una-Una (Touna) menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada personelnya yang melanggar Kode Etik Profesi Polri, Selasa (03/12) di halaman Mapolres Touna.
Upacara PTDH ini dipimpin Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, dan diikuti para pejabat utama, para kabag, kasat, kasi dan perwira staf Polres Touna.
Satu anggota Polres Touna yang di-PTDH tersebut adalah Bripka Ahmad Hidayat, berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024.
Bripka Ahmad Hidayat diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Namun pada upacara tersebut yang bersangkutan tidak hadir, hanya fotonya saja yang dibawah oleh salah satu personel yang kemudian diberi tanda silang oleh Kapolres, lalu dilakukan seremonial penanggalan atribut Polri.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan, berharap, upacara serupa tidak terulang lagi kepada personel Polres yang lain.
“Kepada rekan-rekan, untuk menjadi anggota Polri perlu memiliki integritas, kedisiplinan dan profesionalisme sehingga dapat memahami kedudukan kita sebagai anggota Polri,” pesannya.
Reporter : */Riadi
Editor : Rifay