PALU – Berdasarkan hasil penelitian Lipi yang kerjasama dengan BNN RI tahun 2019 lalu, secara nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berada pada urutan keempat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba, dan Kota Palu berada pada urutan pertama dari 13 kabupaten/ kota dari 5 daerah rawan di Sulteng.
Pada tahun 2021 kembali dilakukan peneliltian oleh Lipi, ternyata angka prevalensi penyalahgunaan mengalami peningkatan 0,15 persen. Banyak faktor yang belum bisa diselesaikan BNN saja, sehingga sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional seluruh Kementerian lembaga Pemda dan BUMN diminta untuk ikut ambil bagian dan ditindaklanjuti lagi dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2019, yang mana Gubernur ditunjuk sebagai Ketua pada tingkat provinsi, sementara Walikota sebagai ketua pada tingkat Kota dengan pertimbangan Gubernur dan Walikota memiliki kekuatan besar karena yang memiliki wilayah dan otoritas.
Berkaitan program rehabilitasi, masih banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan diri padahal dalam UU Nomor 35 sudah dijamin, bahwa korban penyalahgunaan narkoba bukan dipenjarakan tetapi rehabilitasi. Hal tersebut perlu dibicarakan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga menjadi sebuah komitmen untuk dapat mendorong P4GN, khususnya bidang rehabilitasi dan bukan menjadi ranah penegakan hukum.
Hal tersebut menjadi topik pembahasan dalam audiance antara Wakil Gubernur Provinsi Sulteng Drs. H. Ma’mun Amir bersama Kepala BNN Kota Palu, AKBP Dr. Baharuddin, dengan Sub Koordinator Rehabilitasi Nukman, dan rombongan, yang digelar di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Senin 18 Juli 2022.
Menurut Kepala BNN Kota Palu, salah satu upaya menurunkan pravalensi penyalahgunaan narkoba adalah membangun sineritas P4GN khususnya di bidang rehabilitasi, karena ternyata penegakan hukum bukan menyelesaikan masalah.
“Hampir seluruh lapas yang ada di Kota Palu dihuni oleh penyalahgunaan narkoba. Kenapa kita tidak rehabilitasi daripada dipenjarakan,” katanya.
Dirinya berharap, pemerintah dapat mendukung program rehabilitasi atau memberdayakan IPWL yang sudah ada di Provinsi Sulteng untuk memberi ruang kepada mereka yang terpapar narkoba. IPWL yang ada di Provinsi Sulteng ada 10, tetapi yang jalan cuman 5 yaitu klinik-klinik yang ada di BNNP maupun di BNNK. Untuk itu diharapkan Kadis kesehatan dalam sebagai unit sektor yang sudah ditunjuk oleh Menteri Kesehatan agar memberdayakan kembali fasilitas, Sumber Daya Manusianya serta sarana dan prasarana.
Baharuddin mengakui, pada dasarnya semua IPWL sudah siap, ternyata salah satu kendalanya ketika mereka mengklaim anggaran di Kementerian Kesehatan agak sulit, menyebabkan IPWL dan rumah sakit yang ditunjuk menjadi tidak semangat untuk menerima pasien rehabilitasi.
Wakil Gubernur, Ma’mun Amir menyambut baik kedatangan Kepala BNNK Kota Palu bersama rombongan dan berharap adanya program dan inovasi dari BNNK Palu, agar dapat menekan tingkat pravalensi penyalahgunaan narkoba di Kota Palu.
Editor : Yamin